Jangan Alergi Potensi PSU Pilkada Jilid II

14 hours ago 5
Jangan Alergi Potensi PSU Pilkada Jilid II Petugas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sebelum didistribusikan di gudang logistik KPU(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I dan mengeluarkan putusan dismissal dengan melanjutkan persidangan untuk dua perkara, yakni di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Talaud.

Gugatan hasil PSU lainnya juga masih berpotensi dimohonkan ke MK karena terdapat beberapa daerah yang belum menggelar coblos ulang Pilkada 2024. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat, PSU jilid II sebenarnya bukanlah hal baru.

Pada 2016 dan 2021, misalnya, PSU ulang juga terjadi berdasarkan putusan MK di Kabupaten Muna Mamberamo Raya, dan Yalimo. Itu dimungkinkan setelah sengketa PSU jilid I di MK membuktikan adanya kecurangan, baik berupa pelanggaran prosedur maupun ditemukan kembali adanya masalah keterpenuhan persyaratan. 

"Tentu MK tidak boleh membiarkan hasil pilkada yang berasal dari proses yang bermasalah ditetapkan begitu saja hanya karena ingin menghindari PSU jilid II dan ingin kepala daerah definitif segera disahkan," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (7/5).

MK, sambungnya, harus memastikan bahwa pelaksanaan PSU benar digelar sesuai tujuan dan hasil pilkada yang diperoleh memang sejalan dengan kehendak bebas dari masyarakat pemilih. Titi berharap, MK dapat secara berimbang dan profesional menegakkan demokrasi konstitusional yang mampun menghasilkan pemimpin daerah dari suatu proses yang jurdil dan demokratis. 

Bagi Titi, PSU menjadi kesempatan kedua bagi pasangan calon yang kalah untuk mengubah hasil pilkada. Adapun bagi pemenang, PSU menjadi pertaruhan untuk tetap mempertahan hasil pemilihan agar tidak berubah. Oleh karenanya, hakim konstitusi dituntut cermat dan hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil PSU ini. 

"Tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara praktik pilkada yang kredibel dan konstitusional dengan masa depan kepemimpinan daerah yang harus dipegang oleh sosok yang memang berhak dan dikehendaki mayoritas masyarakat pemilih di daerah," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap agar sengketa hasil PSU Pilkada 2024 yang masuk dan bergulir di MK tak berujung pada perintah terhadap pihaknya menggelar PSU ulang. Saat ditanya soal anggaran potensi pelaksanaan PSU ulang Pilkada 2024, ia menyebut hal itu bergantung dengan anggaran di daerah masing-masing.

Senada dengan Afif, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga berharap tidak akan ada PSU lagi di daerah yang sama. "Bawaslu akan kemudian menerangkan bahwa proses yang terjadi, kalaupun ada pelanggaran. Pelanggar yang telah ditindaklanjuti lagi," kata Bagja. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |