
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), yang merupakan anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), dalam kasus dugaan suap pengadaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Satu saksi diperiksa untuk mendalami dugaan itu, pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Saksi hadir, dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Identitas Saksi?
Budi mengatakan, saksi itu adalah Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM Suhardjo (S). KPK enggan memerinci jawaban dia kepada penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Temuan Awal?
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Rincian Perkara?
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.
“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep. (Can/P-3)