
POLISI menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan seusai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain itu ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka diperiksa dari pukul 12.30-20.30 WIB.
"Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Djuhandani menyebut setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara internal untuk menentukan perlu ditahan atau tidak. Untuk diketahui, ada tiga poin penahanan yakni berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya
"Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Djuhandani.
Keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan ini untuk memudahkan proses pemeriksaan untuk pemberkasan perkara.
"Untuk tindak lanjut kami akan melengkapi berkas, kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lehih lanjut," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Untuk diketahui, Kades hingga Sekdes Kohod itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.
Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.
Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena faktor ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami polisi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (P-4)