
ISTANA menegaskan bahwa rencana penerapan tarif bea masuk sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia tidak berkaitan dengan keanggotaan penuh Indonesia dalam BRICS. Pasalnya, terdapat sejumlah negara yang mengalami nasib serupa.
“Kalau menurut pendapat kami, sesungguhnya tidak ada kaitannya. Karena kalau saudara-saudara perhatikan, pengenaan tarif itu tidak hanya berlaku untuk Indonesia saja,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).
Temui Trump?
Pras, sapaan akrabnya, menyebut keputusan tarif tersebut telah dirancang jauh sebelum Indonesia secara resmi diterima sebagai anggota penuh BRICS. Sehingga, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada hubungannya.
Kendati demikian, Pras mengungkap adanya upaya dari Presiden Prabowo Subianto untuk bertemu Presiden Trump. Prabowo hendak melobi langsung agar besaran tarif impor dapat ditekan.
"Sebagai sebuah upaya tentu ada. Tapi pertemuan dengan Presiden Trump belum bisa dipastikan," bebernya.
Tetapkan Tarif?
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menetapkan pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32%. Angka pengenaan tarif impor untuk Indonesia ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diumumkan Trump pada awal April 2025 lalu.
Dalam media sosialnya, Trump mengaku pengenaan tarif tersebut itu ia sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32%," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa (8/7).