
PEMERINTAH Republik Indonesia melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Directorate of Communications Republik Turkiye, di Ankara, Kamis (10/4) kemarin.
Kerja sama ini adalah implementasi nyata dua negara untuk memperkuat komunikasi pemerintah yang transparan, strategis, dan adaptif.
Kepala PCO Hasan Nasbi menyampaikan bahwa kerja sama ini mencerminkan kedekatan strategis antara Indonesia dan Turkiye, khususnya dalam menghadapi tantangan komunikasi global yang semakin kompleks.
“Ini bukan hanya kerja sama di atas kertas. Dari transfer teknologi di bidang media hingga pelatihan manajemen krisis yang akan berdampak langsung bagi penguatan kapasitas komunikasi publik Indonesia,” ujar Hasan Nasbi dikutip dari Antara, Jumat (11/4).
Menurut Hasan, kerja sama ini diharapkan membawa dampak positif secara timbal balik di bidang komunikasi, termasuk komunikasi digital, diplomasi publik, manajemen krisis, hingga pertukaran teknologi dan pelatihan sumber daya manusia.
Lebih lanjut, ia menekankan staf dari kedua negara akan saling berkunjung untuk bisa melakukan transfer pengetahuan (knowledge transfer) terkait praktik baik (best practice) demi meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi pemerintahan. Ini menjadi kesempatan emas bagi PCO yang usianya masih sangat muda karena baru terbentuk pada akhir tahun 2024 lalu.
“Kita tidak hanya berbagi pengalaman dan keahlian, tapi juga memperkuat narasi positif tentang kedua negara di kancah internasional. MoU ini adalah fondasi yang kuat untuk membangun komunikasi publik yang lebih strategis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global,” tambah Hasan.
Direktur Komunikasi Kepresidenan Turkiye juga menyambut baik penandatanganan MoU ini yang menjadi bukti komitmen kedua negara dalam memperluas kemitraan di ranah media dan komunikasi yang selama ini telah terjalin secara informal. MoU ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua tahun berikutnya.
Pertukaran informasi yang akan dilakukan dibangun di atas prinsip saling menghormati kedaulatan dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing pihak. Oleh karena itu, ketentuan kerahasiaan data dan informasi dari kedua negara juga menjadi bagian penting yang diatur dalam kesepakatan ini. (Ant/Z-10)