Imparsial: RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI dan Lahirkan Pasal Kudeta

1 week ago 13
 RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI dan Lahirkan Pasal Kudeta Ilustrasi, hukum(Dok. Metro TV)

PENELITI Senior Imparsial dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf menilai beberapa muatan dalam RUU TNI seperti hendak mengembalikan dwifungsi ABRI dan pasal kudeta, karena memperbolehkan militer aktif duduk di jabatan sipil.

“Militer itu dilatih dan direkrut serta dipersiapkan untuk perang. Itu alasan dibuatnya militer, tidak ada fungsi yang lain, sesungguhnya tugs militer hanya itu. Di dalam negara demokrasi, militer itu harus ahli dalam bidangnya dan harus profesional,” kata Al Araf dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil Universitas Brawijaya yang diselenggarakan secara daring pada Minggu (2/3).

Akan tetapi menurut Al Araf, RUU TNI justru melemahkan profesionalisme militer lantaran beleid tersebut tidak didorong untuk membangun tentara yang profesional dalam menghadapi ancaman perang sebagai alat pertahanan negara, tetapi justru militer ditarik kembali untuk masuk duduk di jabatan sipil

“Dalam pasal 47 justru militer bisa menduduki jabatan-jabatan sipil, menurut saya ini salah dan keliru. Artinya ini mendukung dwifungsi ABRI seperti zaman orde baru bahwa militer tidak hanya terlibat dalam kegiatan pertahanan tetapi juga kegiatan sipil,” jelasnya.

Selain itu, Al Araf menilai jika militer aktif dapat menduduki jabatan sipil, hal tersebut akan berimplikasi pada orientasi kerja dan melemahkan profesionalisme TNI.

“Ketika militer aktif menduduki jabatan sipil, ini akan mengganggu mekanisme birokrasi sipil karena merit sistem tidak berjalan. Dan dalam konteks reformasi pertahanan, akan memundurkan proses transformasi militer,” imbuhnya.

Persoalan lain dalam RUU TNI yang harus diperhatikan, kata Al Araf, mengenai pasal 7 ayat 2 terkait dengan pencabutan kewenangan Presiden untuk mobilisasi, perluasan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan jabatan sipil. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi pasal kudeta.

“TNI bisa melakukan operasi militer selain perang tanpa melalui putusan politik negara, bagaimana bisa presiden dinafikan dan diabaikan dalam operasi militer selain perang? Ini bisa menjadi pasal kudeta karena tidak ada indikator kapan dan dalam situasi apa militer akan beroperasi, akan bahaya karena ukurannya tidak melalui otoritas politik negara dalam hal ini presiden,” imbuhnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |