Heru Banding, Kejagung juga Ajukan

7 hours ago 1
Heru Banding, Kejagung juga Ajukan Terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis sepuluh tahun penjara terhadap Hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Langkah hukum itu diambil karena terdakwa melawan lebih dulu.

“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.

“Tetapi, terkait ini tentu formalitasnya, administrasinya kan masih harus berproses karena kami juga harus memiliki administrasi yang bisa kami jadikan dasar untuk menyatakan itu,” ucap Harli.

Kejagung menyerahkan teknis banding kepada jaksa. Sejumlah berkas harus disiapkan, salah satunya yakni memori banding. “Nah, ini sekarang sedang berproses dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Harli.

Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |