
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui APBN maupun APBD.
Tahun ini terdapat 21.807 peserta PPG PAI. Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian, yakni 80% ditanggung APBN dan 20% ditanggung APBD.
"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apa pun untuk mengikuti program ini," tegas Direktur PAI M. Munir dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/4).
Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apa pun dengan alasan biaya PPG. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa mencederai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.
"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke kami,” ujarnya.
Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia," tandasnya. (Ifa/M-3)