Gaji Hakim Naik, Pengamat: Tak Jawab Sepenuhnya Masalah Korupsi di Pengadilan

18 hours ago 2
 Tak Jawab Sepenuhnya Masalah Korupsi di Pengadilan Ilustrasi, hakim.(Dok. Freepik)

KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab masalah korupsi di lembaga peradilan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai, perilaku koruptif aparatur pengadilan tidak bisa diletakkan pada tingkat kesejahteraan sebagai parameter tunggal.

"Saya tidak pernah melihat kenaikan gaji dalam konteks menekan perilaku korupsi, karena tingginya pendapatan tidak menjamin hilangnya perilaku koruptif," jelas Aziezi kepada Media Indonesia, Jumat (13/6).

Baginya, kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain. Oleh karenanya, kalau mau benar-benar memberantas perilaku koruptif, perlu ada berbagai tindakan yang harus dilaksanakan secara simultan.

"Dan kenaikan gaji tidak cukup untuk melakukan hal itu sendirian," ujarnya.

Aziezi mengatakan, salah satu hal yang paling penting untuk menekan perilaku korup aparatur pengadilan, termasuk kasus korupsi hakim, adalah pengawasan yang ketat, baik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, sesama kolega, maupun masyarakat.

Bahkan, sambungnya, langkah tersebut penting dilakukan segera sebelum kenaikan gaji hakim benar-benar diterapkan. Pasalnya, jika kenaikan gaji dianggap sebuah kemewahan, perlu ada jaminan bahwa yang mendapatkannya hanyalah hakim-hakim berkualitas.

Oleh karenanya, ia menganggap perlu ada identifikasi secara objektif hakim-hakim yang punya perilaku koruptif yang seharusnya dikeluarkan dari institusi pengadilan. Bagi Aziezi, kenaikkan gaji hakim yang tidak tepat sasaran justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi para hakim yang benar-benar bekerja dengan baik dalam menjaga integritas.

"Hakim-hakim yang benar-benar baik, sudah menjaga integritas sekuat tenaga, gajinya sama dengan yang tidak berintegritas. Lambat laun, ini akan bisa men-discourage hakim-hakim baik dalam menjaga integritas dan menggerus kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan," paparnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |