Fikih Puasa: Keluar Mani akibat Film Porno, Suntik Vaksin, Kotoran BAB

3 weeks ago 20
 Keluar Mani akibat Film Porno, Suntik Vaksin, Kotoran BAB Sejumlah peserta itikaf mendengarkan kajian di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumatra Barat di Padang, Jumat (21/3/2025).(Antara/Iggoy el Fitra)

FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran buang air besar (BAB) masuk kembali.

Berikut penjelasan fikih puasa terkait empat persoalan tersebut. Hal ini dilansir dari buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.  

1. Keluar mani saat melihat film porno. 

Pertanyaan: Batalkah puasa seseorang yang keluar mani akibat menonton film porno? 

Jawaban: Batal jika ia sudah terbiasa keluar mani saat menontonnya. Atau ia merasa mani akan keluar, tetapi tetap melanjutkan nonton sampai mani benar-benar keluar. 

Referensi: نِهَايَةُ الزَّيْنِ عَلَى شَرْحٍ قُرَّةِ الْعَيْنِ (١٨٦)

فَلَوْ نَظَرَ أَوْ تَفَكَّرَ فَأَمْنَى فَلَا فِطْرَ مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ عَادَتِهِ الْإِنْزَالُ بِذَلِكَ وَإِلَّا أَفْطَرَ وَلَوْ أَحَسَّ بِانْتِقَالِ الْمَنِيَّ وَتَهَيُّئِهِ لِلْخُرُوْجِ بِسَبَبِ النَّظْرِ فَاسْتَدَامَهُ حَتَّى أَنْزَلَ أَفْطَرَ قَطْعًا

Dalam kitab Nihayatu Zain dijelaskan bahwa saat seseorang melihat sesuatu atau mengkhayalkannya kemudian keluar mani, puasanya tidak batal selama ia tidak biasa keluar mani hanya dengan melihat/mengkhayal. Jika ia merasa mani mengalir dan akan keluar dengan sebab melihat sesuatu, tetapi ia terus melihatnya hingga mani keluar, puasanya batal.

2. Suntik vaksin.

Pertanyaan: Apakah suntik Vaksin termasuk hal yang membatalkan puasa? 

Jawaban: Tidak membatalkan puasa, karena masuknya cairan tidak melalui rongga terbuka. 

Referensi: الْمَجْمُوْعُ شَرْحُ الْمُهَذَّبِ (٣١٤/٦)

(فرع) لَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ إِلَى دَاخِلِ لَحْمِ السَّاقِ أَوْ غَرَّزَ فِيْهِ سِكَيْنًا أَوْ غَيْرَهَا فَوَصَلَتْ مُخَهُ لَمْ يُفْطِرْ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ لَا يُعَدُّ عُضْوًا يَجُوْفًا إِه

Dalam kitab Majmu Syarhul Muhadzab dijelaskan bahwa jika seseorang memasukkan obat ke dalam daging pada bagian betis atau menyuntikkan jarum atau perkara lain ke dalamnya, kemudian perkara tersebut sampai ke otaknya, tidak batal puasanya. Tanpa ada khilaf. Karena daging betis tersebut tidak dianggap sebagai bagian tubuh yang berongga.

التَّقْرِيْرَاتُ السَّدِيْدَةُ (٤٥٢)

حُكْمُ الإِبْرَةِ : تَجُوْزُ لِلضَّرُورَةِ وَلَكِنِ اخْتَلَفُوا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ : ١.) فَفِي قَوْلٍ : إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الجَوْفِ ٢) وَفِي قَوْلٍ إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْج ٣. وَقَوْلُ فِيْهِ تَفْصِيلُ وَهُوَ الأَصَحُ : إِذَا كَانَتْ مُغَذِّيَةٌ فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مُغَذِّيَةٍ فَنَنْظُرُ : إِذَا كَانَ فِي العُرُوْقِ المُجَوَّفَةِ وَهِيَ الأَوْرِدَةُ فَتُبْطِلُ وَإِذَا كَانَ فِي العَضَلِ وَهِيَ العُرُوْقُ غَيْرُ المُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ.

Dalam kitab Taqrirot Sadidah dijelaskan pendapat aṣaḥ memilah mengenai masalah suntik. Jika suntikan tersebut bersifat menguatkan/memberi asupan, ini membatalkan. Jika tidak bersifat menguatkan, kita lihat. Jika pada otot yang terbuka (urat nadi), ini membatalkan. Dan jika pada otot yang tidak terbuka, ini tidak membatalkan.

3. Kotoran BAB masuk lagi.

Pertanyaan: Sering kali saat buang air besar ada bagian kotoran yang masuk kembali pada anus. Apakah hal demikian membatalkan puasa?

Jawaban: Membatalkan puasa.

Referensi: كَاشِفَةُ السَّجَا فِي شَرْحِ سَفِيْنَةِ النَّجَا (۱۱۸)

قَالَ الْأَجْهُوْرِيَ عَلَى الخَطِيْبِ: وَمِثْلُ الْأُصْبُعِ غَائِطَ خَرَجَ مِنْهُ وَلَمْ يَنْفَصِلْ ثُمَّ ضَمَّ دُبُرُهُ فَدَخَلَ مِنْهُ شَيْءٍ إِلَى دَاخِلِهِ فَيُفْطِرُ حَيْثُ تَحَقَّقَ دُخُولُ شَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ بُرُوزِهِ لِأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ مَعِدَتِهِ مَعَ عَدَمٍ حَاجَتِهِ إِلَى الضَّمِّ

Dalam kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa seperti masalah jari, kotoran yang keluar secara utuh. Dan saat anus menutup, ada bagian kotoran yang masuk kembali ke dalam tubuh. Hal itu dapat membatalkan, jika dipastikan masuknya bagian tersebut setelah tampak dari luar. 

Itulah tiga persoalan dalam fikih puasa. Semoga bermanfaat. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |