
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Berikut penjelasan fikih puasa terkait empat persoalan tersebut. Hal ini dilansir dari buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
1. Ngupil saat puasa.
Prtanyaan: Apakah ngupil dapat membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak membatalkan.
Referensi: فَتْحُ الْمُعِيْنِ بِشَرْحِ قُرَّةِ الْعَيْنِ (١١٤)
وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُوْلِ شَيْءٍ إِلَى بَاطِنِ قَصَبَةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجَاوِزَ مُنْتَهَى الْخَيْشُوْمِ وَهُوَ أَقْصَى الْأَنْفِ.
dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan bahwa tidak membatalkan sampainya sesuatu ke dalam tulang hidung, kecuali jika sampai melewati batang hidung (lubang hidung paling dalam).
2. Hukum merokok saat puasa.
Pertanyaan: Apakah asap rokok yang masuk dalam tubuh dapat membatalkan puasa?
Jawaban: Dapat membatalkan puasa.
Referensi: بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحٍ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ (٦٨)
لَا يُفْطِرُ بِوُصُوْلِ الدُّخَانِ إِلَى الجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَ فَتْحَ فِيْهِ لِذَلِكَ، إِذْ لَيْسَ هُوَ عَيْنًا عُرْفًا وَإِنْ كَانَ مُلْحَقًا بِهَا فِي بَابِ الْإِحْرَامِ اه لَكِنِ اسْتَثْنُوا مِنْهُ دُخَانَ التَنْبَاكِ لأَنَّهُ يَتَحَصَّلُ مِنْهُ العَيْنُ بَلْ نَازَعَ (سم) فِي كَوْنِ الدُّخَانِ لَيْسَ بِعَيْنِ؛ لِأَنَّهُ إِذَا كَانَ مِنْ نَجِسٍ يَنْجُسُ.
Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan bahwa puasa tidak batal sebab masuknya asap pada lubang tubuh. Walaupun seseorang sengaja membuka mulutnya agar asap masuk. Karena asap secara 'urf tidak mengandung zat, meski dalam bab ihram hukumnya sama. Para ulama mengecualikan asap rokok, karena ada kandungan zat di dalamnya.
3. Isap asap rokok teman.
Pertanyaan: Apakah asap yang terhirup dari rokok teman juga membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak membatalkan puasa.
Referensi: المَوْسُوْعَةُ الفِقْهِيَّةُ الْكُوَيْتِيَّةُ (۱۱۱/۱۰)
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ شُرْبَ الدُّخَانِ الْمَعْرُوفِ أَثْنَاءَ الصَّوْمِ يُفْسِدُ الصِّيَامَ لِأَنَّهُ مِنَ الْمُفْطِرَاتِ، كَذَلِكَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ لَوْ أَدْخَلَ الدُّخَانَ حَلْقَهُ مِنْ غَيْرِ شُرْبٍ، بَل بِاسْتِنْشَاقٍ لَهُ عَمْدًا ، أَمَّا إِذَا وَصَلَ إِلَى حَلْقِهِ بِدُونِ قَصْدٍ كَأَنْ كَانَ يُخَالِطُ مَنْ يَشْرَبُهُ فَدَخَل الدُّخَانُ حَلْقَهُ دُونَ قَصْدٍ، فَلَا يَفْسُدُ بِهِ الصَّوْمُ، إِذْ لَا يُمْكِنُ الاِحْتِزَازُ مِنْ ذَلِكَ.
Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqiyah al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa jika asap rokok masuk ke tenggorokan tanpa
disengaja, seperti ketika berkumpul dengan perokok, kemudian asapnya masuk tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal. Sebab tidak mungkin menghindarinya.
4. Tes swab saat puasa.
Pertanyaan: Bagaimana hukum swab atau antigen bagi orang yang tengah melakukan puasa?
Jawaban: Membatalkan puasa, karena telah melampaui puncaknya janur hidung.
Referensi: مُوْهِبَةُ ذِي الْفَضْلِ (١٨٨/٤)
أَوْسُعُوْطٍ وَ إِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَى بَاطِنِ الْأَمْعَاءِ وَالدَّمَاغِ إِذْ مَا وَرَاءَ الْخَيْشُوْمِ وَهُوَ أَقْصَى الْأَنْفِ جَوْفٌ (جوف) بِخِلَافِ الْخَيْشُوْمِ نَفْسِهِ فَإِنَّهُ مِنْ الظَّاهِرِ.
dalam kitab Mauhibatu Dzi al-Fadhl dijelaskan bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah memasukkan obat melalui hidung, meskipun obat tersebut tidak sampai ke dalam otak. Karena di balik puncaknya hidung sudah tergolong jauf.
Itulah pembahasan tentang empat persoalan terkait fikih puasa. Semoga bermanfaat. (I-2)