Esemka Tidak Kunjung Menjadi Mobnas, Jokowi Digugat Warga Solo

1 week ago 12
Esemka Tidak Kunjung Menjadi Mobnas, Jokowi Digugat Warga Solo Kuasa hukum penggugat menunjukkan surat gugatan.(MI/Widjajadi)

MANTAN Presiden RI, Joko Widodo menegaskan akan menghadapi gugatan hukum seorang warga Kota Solo, Aufa Luqmana (19) yang kecewa dengan keberadaan mobil Esemka yang tidak kunjung menjadi mobil nasional (mobnas) dan gagal diproduksi secara massal.

"Ini bukan kasus lama ya. Bukan kasus sebetulnya. Tetapi ya tetap harus dilayani gugatan itu. Karena ini negara hukum, semua sama di mata hukum. Ada gugatan ya dilayani," papar Jokowi ketika ditanyakan gugatan seorang warga yang mempermasalahkan Esemka.

Jokowi meminta wartawan menghubungi pengacaranya jika menyangkut soal gugatan Esemka. "Nanti tanyakan ke pengacara. Semua sudah saya serahkan ke pengacara," imbuh Jokowi.

Lebih jauh dia mengungkapkan, kala masih di pemerintahan, kewajibannya adalah mendorong apa pun produk yang dihasilkan rakyat, sehingga ada investor yang bersedia berinvestasi di sana.
 
Begitu juga perihal Esemka. Sejak menjadi Wali Kota Solo hingga menjadi presiden, dirinya hanya ingin mendorong hasil karya otomotif anak anak SMK, termasuk teknisi, uji emisi, dan mendorong terjadinya investasi.

Namun diakui Jokowi, investasi di bidang otomotif itu tantangan persaingannya tidak mudah, terutama dengan principle yang sudah lama dan kompetitif di bidangnya, mulai pemasaran, pelayanan purna, bengkel, dan lainnya.

"Sangat kompleks sekali. Bukan hanya membuat, tetapi juga memikirkan pemasarannya. Dan itu urusan swasta. Urusan pemerintah adalah mendorong apa pun produk yang dihasilkan rakyat kita," sambung Jokowi.

Ketika ditanyakan tentang perkembangan pabrik (rakitan) Esemka di Boyolali, Jokowi menyatakan, bahwa hal itu menjadi urusan swasta. Dia katakan, sebagai presiden kewajibannya hanya membuka dan mendorong (investasi). Tetapi menyangkut perihal produksi, pemasaran atau marketing, persoalan laku dan tidak laku produksinya, menjadi urusan swasta.

Jika kemudian perusahaan swasta dapat mengembangkan dan memproduksi  (produk lokal dan spare part, dan lainnya) secara massal tentu menjadi harapan pemerintah, sebab mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja.

"Tetapi sekali lagi bersaing di dunia bisnis tidak mudah. Bersaing di dunia otomotif itu tidak gampang. Dan itu sudah banyak yang membuktikan," lugas Jokowi .

Mendaftarkan gugatan
Sebelumnya Aufaa Luqmana, warga Ngoresan,Jebres, Solo menguasakan kepada Boyamin Saiman dkk, untuk menggugat perdata Joko Widodo, yang dianggap gagal mewujudkan Esemka sebagai mobil nasional (mobnas) yang dirintis sejak menjabat sebagai walikota Solo hingga presiden ke-7 RI.

Aufaa lewat tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan perdatanya  ke Pengadilan Negeri Solo, dan tinggal menunggu jadwal sidang. "Gugatan muncul, karena klien kami merasa sangat kecewa dan dirugikan, sebab impian memiliki dua mobil pikap bermerek Esemka yang dijanjikan sebagai mobil nasional yang diproduksi massal tidak pernah terwujud hingga Jokowi turun dari jabatan presiden," tegas Arif Sahudi, salah satu anggota tim pengacara.

Jubir tim hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan, Aufaa tidak hanya menggugat Jokowi, tetapi juga mengikutkan mantan Wapres KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat II dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen rakitan mobil Esemka, sebagai tergugat III.

Ma'ruf Amin ikut menjadi tergugat II karena dianggap ikut bertanggungjawab atas pernyataannya kala menjabat wakil presiden, lewat narasi pernyataan dukungan, bahwa  Esemka siap diluncurkan pada Oktober 2018.

Sementara itu, PT Solo Manufaktur Kreasi menjadi tergugat III, karena dinilai bertanggung jawab atas rencana memproduksi massal mobil nasional bermerek Esemka di pabrik rakitan milik mereka di Desa Sambi, Boyolali, namun tidak terwujud, hingga proses gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Solo.

"Keinginan klien kami untuk mewujudkan impian menjadi pengusaha angkutan kandas di tengah jalan, karena harapan membeli mobil pikap harga murah bermerek Esemka Bima tidak pernah terwujud," imbuh Sigit.

Padahal, lanjut dia, penggugat sejak awal sudah menyiapkan uang tabungan Rp300 juta untuk bisa membeli 2 unit mobil pikap Esemka Bima yang per unitnya dibandrol 150 juta. Aufaa pada 2021 pernah menanyakan perihal Esemka yang dikehendaki kepada manajemen PT Solo Manufaktur Kreasi di Sambi.

Pada 2023 ia nencoba kembali memastikan keinginan membeli dua unit pikap Esemka Bima yang pernah dibicarakan sebelumnya, melalui komunikasi telepon, tetapi tidak ditanggapi .

"Klien kami berkeinginan membeli pikap Esemka, sebab terinspirasi Gibran dan Kaesang yang bisa mandiri berusaha kala usia muda. Yang terjadi sebatas impian, karena dua mobil Esemka tidak pernah terwujud. Karena kecewa dan merasa dirugikan, ya akhirnya gugatan diajukan," tutur Boyamin, aktivis MAKI yang dihubungi terpisah.

Seperti diketahui, sejak menjabat Wali Kota Solo periode kedua, yakni pada 2012, Jokowi mendengungkan perlunya Indonesia memiliki mobil bermerek lokal, bernama Esemka yang menjadi karya siswa sekolah SMK di Solo.

Bahkan untuk mem-branding, ia sebagai Wali Kota Solo bersama Wawali FX Hadi Rudyatmo pada 2012 sempat menjadikan mobil SUV buatan anak SMK Solo itu sebagai mobil dinas.

Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi juga terus menggelindingkan keinginan mobil Esemka bisa menjadi mobil dinas Pemprov DKI Jakarta.

Ketika menjabat presiden dua periode, Jokowi semakin menggelorakan tekad untuk mengorbitkan mobil Esemka sebagai mobil nasional (mobnas) yang diproduksi massal. Untuk kepentingan itu, dibangun pabrik rakitan di Sambi, Boyolali, yang kemudian diresmikan pada September 2019, untuk tujuan produksi massal Esemka.

Tetapi ternyata langkah dan upaya memproduksi massal mobil Esemka sebagai mobil nasional tidak pernah terwujud, hingga Jokowi lengser.

"Klien kami menganggap itu sebagai wanprestasi para tergugat. Dan kami dirugikan secara material sebesar Rp300 juta. Kami berharap PN Solo mengabulkan seluruh gugatan. Dan agar gugatan tidak sia sia, klien kami meminta ada sita jaminan aset PT Solo Manufaktur Kreasi," pungkas Arif Sahudi. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |