
TIM Gabungan Patroli Perairan menangkap empat kapal nelayan asal Jawa Timur yang beroperasi menggunakan pukat cantrang di wilayah perairan Kalimantan Selatan.
"Tim gabungan yang berpatroli di wilayah 12 mil laut perairan Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru, Kalimantan Selatan berhasil menangkap empat kapal nelayan asal Jawa Timur yang menangkap ikan menggunakan cantrang. Penggunaan alat ini dilarang pemerintah karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem perairan," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, Minggu (23/2).
Sempat terjadi aksi pengejaran terhadap kapal nelayan luar oleh tim patroli gabungan yang beranggotakan Polair Polda, Dinas DKP dan Satwas SDKP Kalsel dari perairan Pulau Marabatuan, Kotabaru hingga perairan Jorong, Tanah Laut. Hasil pemeriksaan oleh petugas diketahui kapal-kapal asal Lamongan Jawa Timur tersebut selain menggunakan pukat Cantrang, tanpa dilengkapi dokumen perizinan (SIUP,SIPI,SLO,SPB) juga melanggar jalur penangkapan (area tangkap) yang seharus di wilayah Jawa Timur.
Adapun empat kapal nelayan Jawa Timur yang ditangkap yaitu KM Putra Baru 2 berukuran 30 GT yang dinahkodai Alimin bersama 18 orang ABK. Kemudian KM Malda Jaya 1 berukuran 28 GT dengan nahkoda M Akmal Bakhid dan ABK 17 orang.
Tim juga menangkap KM Mayang Sari II bertonase 29 GT dengan nakhoda Ari Syarif dan kru kapal 19 orang, serta KM Kurnia Tawakal dengan nahkoda Muhammad Najib dan kru kapal sebanyak 22 orang. Selain alat pukat cantrang, tim juga mendapatkan barang bukti sekitar 36 ton ikan hasil tangkapan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ke empat kapal nelayan asal Jawa Timur ini diamankan ke Pelabuhan Swarangan Tanah Laut dan Banjar Raya, Banjarmasin. Lebih jauh dikatakan Rusdi, pihaknya akan terus melakukan patroli guna mengamankan wilayah perairan serta mengantisipasi konflik antar nelayan. (H-2)