
PENCABUTAN izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi waktu yang tepat untuk mewujudkan representasi 80% pekerja dari orang asli Papua (OAP). Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor alias PFM mendorong pemerintah mengalihkan OAP yang sebelumnya bekerja di empat perusahaan tambang itu untuk dialihkan ke PT Gag Nikel.
"Jadi orang asli Papua yang selama ini bekerja di empat perusahaan yang ditutup IUP-nya, di Pulau Manuran dan Pulau Kawe, bisa dipekerjakan ke PT Gag di Pulau Gag. Saya kira itu sebuah solusi yang bagus," papar PFM dalam keterangan, Rabu (11/6).
Menurut dia, orang asli Papua merupakan pemilik tanah, laut, dan gunung di Tanah Papua. Karena itu, lanjutnya, mereka harus terlibat dalam setiap perusahan domestik dan internasional yang beroperasi di Papua, sebagai representasi masyarakat adat.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus, pekerja lokal harus memenuhi kuota 80%, sementara 20%-nya adalah pekerja dari luar yang memiliki kualifikasi ahli.
Untuk memastikan mengakomodasi OAP, Finsen Mayor akan membuat perjanjian atau MoU. Dalam perjanjian itu diketahui oleh pihak-pihak terkait, baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun dari Masyarakat Papua, dalam hal ini Dewan Adat. Pasalnya, OAP sebagai pekerja di PT Gag masih minim, bahkan tidak sampai 10%.
"Saya berharap amanat UU Otsus ini dipatuhi. Harus memperhatikan masyarakat adat setempat. Saat ini Orang Asli Papua yang menjadi pekerja di PT GAG tidak sampai 10%. Padahal perusahaan itu sudah beroperasi sejak lama,” kata dia.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. (I-1)