
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif dan selalu berada di Indonesia.
Hal itu disampaikan menanggapi proses penyidikan dugaan korupsi terkait program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, yang saat ini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Saudara Nadiem ada selalu di Tanah Air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6) pagi.
Hotman juga menyebut bahwa Nadiem menghargai kewenangan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan. Diketahui, Jampidsus mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi yang berlangsung pada 2019-2022 sejak 20 Mei lalu.
Gunakan anggaran Rp3,5 T
Proyek tersebut menggunakan anggaran pendidikan tahun 2020-2022 sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasi pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp6,399 triliun. Sehingga, total keseluruhan anggaran yang keluar dalam proyek tersebut mencapai Rp9,982 triliun.
Kejagung menduga, ada tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK untuk menggunakan laptop bersistem operasi Chromebook. Pengadaan itu disinyalir bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan perangkat TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan asesmen kompentensi minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
Nadiem mengaku, pihaknya melakukan pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook ke lebih dari 77 ribu sekolah di Indonesia. Menurutnya, pengadaan dilakukan lewat mekanisme e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan menggandeng lembaga negara lainnya selama proses pengadaan, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku pengacara negara. (Tri/I-1)