Dubes RI: Tannos Pakai Segala Cara Agar Tidak Diekstradisi

5 hours ago 1
 Tannos Pakai Segala Cara Agar Tidak Diekstradisi Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo(Dok.MI)

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menyebut buronan Paulus Tannos kembali melawan, dalam persidangan ekstradisi di Singapura. Kubu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu menggunakan semua cara agar tidak dipulangkan ke Indonesia.

"Pengacara yang dipakai (Tannos) menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi," kata Suryopratomo melalui keterangan tertulis, hari ini.

Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025. "Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," ucap Suryopratomo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |