Dua Aturan Turunan UU TPKS Tinggal Menunggu Penetapan Presiden, Satu Masih Harmonisasi

1 day ago 5
Dua Aturan Turunan UU TPKS Tinggal Menunggu Penetapan Presiden, Satu Masih Harmonisasi Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan (tengah).(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.

Masih tersisa 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS; RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS); dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan menyebut dua di antara yang belum disahkan sudah dalam pengajuan kepada Presiden untuk ditandatangani. Keduanya yakni RPP 4PTPKS dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Sementara RPP Dana Bantuan Korban TPKS masih tahap harmonisasi yang diprakarsai Kemenkumham.

"Kita masih koordinasi dengan Setneg untuk tinggal minta penetapan dari Presiden. Semoga tidak ada yang tertinggal atau koreksi lagi dari Setneg," ujar Indra kepada Media Indonesia, Senin (14/4).

"Info hari ini (14/4) dari Setneg, (RPP) 4PTPKS, para menteri terkait sudah lengkap mengirimkan ke Setneg, dan sudah proses pengajuan penetapan ke Presiden," tambahnya.

Sebelumnya, empat peraturan yang telah disahkan adalah PP No.27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS; Perpres No.9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan diklat pencegahan dan penanganan TPKS; Perpres No.55 tahun 2024 tentang UPTD PPA; dan Perpres No.98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan perlindungan dan pemulihan TPKS.

"Target kita sebenarnya secepat mungkin bisa diselesaikan. Namun penyusunan RPP ini juga perlu koordinasi lintas sektor juga terutama juga dlm pengesahannya," pungkas Indra.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |