
Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat. Beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI. Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saya mohon persetujuannya Apakah Revisi UU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. apakah dapat disetujui?" ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di lokasi, Selasa, 18 Maret 2025.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Saat rapat seluruh fraksi telah membacakan padangan mininya. Delapan fraksi setuju Revisi UU TNI disahkan sebagai undang-undang.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar hingga akademi terkait revisi UU TNI. Bahkan, pada 14-15 Maret 2025, Komisi I DPR menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Rapat Panja dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin, 17 Maret 2025. Sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, dan tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.(P-1)