Dokter Kandungan Cabul di Garut Diserahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari

1 day ago 8
Dokter Kandungan Cabul di Garut Diserahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima penyerahan barang bukti tahap II perkara tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan berinisial MSF alias Iril, 33.(MI/ Kristiadi)

DOKTER kandungan yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di Garut, Jawa Barat, telah diserahkan oleh Kepolisian Resor Garut ke Kejaksaan Negeri Garut. Tersangka berinisial MSF alias Iril, 33, itu kemudian ditahan di Rutan Garut selama 20 hari.

"Kami menerima penyerahkan berkas dari tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33. Penyerahan berkas tindak pidana akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Juni 2025 selanjutnya akan proses persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne, Rabu (11/6/2025).

Selain menerima tersangka, Kejari Garut juga menerima penyerahan barang bukti tahap II perkara. Bukti tersebut antara lain berupa baju, celana jeans, dan flashdisk berisi rekaman video.

"Tersangka melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil dan saat melakukan pemeriksaan dan tangan kanan mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban, sedangkan tangan kiri meremas bagian dada korban. Akan tetapi, penyerahan barang bukti tahap II perkara tindak pidana kekerasaan seksual antara lain berupa 1 baju lengan pendek warna biru, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 buah flashdisk berisi rekaman video saat tersangka melakukan perbuatan," tutur Helena.

Tersangka MSF dituntut melanggar pasal 6 huruf b Jo pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau kedua pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II itu, dilampirkan pula hasil pemeriksaan kejiwaan.

"Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut dan di dalam berkas yang diterima dari Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Akan tetapi, sebelumnya bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kejiwaan atas perbuatan yang dilakukannya kepada sejumlah pasien," katanya.

Kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut tersebut terungkap pada April 2025, setelah videonya viral di jagat maya. Korban dokter kandungan MSF yang berpraktik di Klinik Karsa Harsa itu mencapai 5 orang. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |