
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 16 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah dengan aduan terbanyak dengan masing-masing tiga aduan.
Ketua DKPP Heddy Lugito menguraikan, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Empat Lawang sama-sama menjadi daerah dengan dua aduan, sedangkan Kabupaten Buru, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Provinsi Papua mengadukan satu aduan. Seluruh aduan itu dihimpun sampai 1 Mei 2025.
"Kewenangan DKPP adalah ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu," kata Heddy dalam di Kantor DKPP, Jakarta, Sealsa (6/5).
Menurut Heddy, saat ini belasan aduan tersebut sudah masuk tahap verifikasi. Adapun dalil yang diadukan oleh pengadu antara lain berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara menyangkut pemenuhan syarat calon, pemenuhan syarat periode masa jabatan bagi calon petahana, politik uang, netralitas ASN, dan profesionalisme penyelenggara.
Ia menegaskan, putusan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu selama PSU Pilkada 2024 nanti tidak akan mengubah hasil Pilkada 2024 itu sendiri.
Dalam kesempatan yagn sama, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, objek pemeriksaan DKPP adalah dugaan pelanggaran kode etik. Itu, sambungnya, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada hasil Pilkada 2024 sebagai objek sengketa.
"Tapi bisa jadi pembuktian di MK dijadikan alat bukti di DKPP untuk membuktikan kebenaran bahwa ada pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara yang tidak dilaksanakan dengan benar, sehingga ada PSU," terang Dewi. (P-4)