Dilarang Beroperasi di Jalur Pantura saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tukang Becak di Cirebon akan Dapatkan Kompensasi

3 days ago 7
Dilarang Beroperasi di Jalur Pantura saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tukang Becak di Cirebon akan Dapatkan Kompensasi Deretan tukang becak di Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan memberikan kompensasi untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Firman Hilmansyah, menjelaskan kompensasi diberikan dikarenakan adanya rencana melarang becak beroperasi di jalur pantura selama arus mudik dan balik lebaran 2025. Pemberian kompensasi bagi para tukang becak itu juga berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. 

“Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kemacetan di arus mudk dan balik lebaran 2025,” tutur Hilman, Minggu (9/3). Rencananya larangan beroperasi diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 lebaran 2025

Selama 14 hari tersebut, tukang becak dilarang untuk beroperasi di jalur pantura, yang merupakan jalur mudik dan balik. “Kalau di jalur lingkungan, masih boleh,” tutur Hilman. 

Saat ditanyakan besaran kompensasi yang akan diberikan, Hilman mengaku tengah dilakukan kajian. “Hingga kini kami masih mengkaji besaran kompensasi bagi tukang becak tersebut,” tutur Hilman. Hilman pun mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon terkait anggaran untuk pemberian kompensasi ini.

Sebelum diberikan kompensasi menurut Hilman pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi  tukang becak. Verifikasi tersebut juga akan melibatkan tenaga ahli dengan verifikasi yang sangat ketat. “Syaratnya adalah foto e-KTP beserta foto becaknya. Kenapa harus dengan becaknya? Itu untuk meminimalisasi kecurangan di lapangan,” tutur Hilman.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |