
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar. “Beri waktu, ya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu (23/4).
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk atau kasus korupsi timah dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
Ninik menyatakan, pihaknya pun telah bertemu dengan Kejaksaan Agung untuk membahas terkait kasus tersebut pada Selasa (22/4). Ia menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
Ninik menyebut bila memang ada bukti tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia memastikan Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tegasnya.
Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Yakni Kejagung dalam ranah pidana, sedangkan Dewan Pers proses etik jurnalistiknya.
"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," pungkas dia. (H-3)