
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Ia mengatakan pihaknya tak ingin nantinya menimbulkan polemik di ruang publik.
Dasco mengatakan revisi UU Pemilu belum dibahas pada masa sidang kali ini, yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025. Ia mengatakan pihaknya akan berdiskusi di antarfraksi terkait rekayasa konstitusional yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.
"Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antarfraksi, karena baru sekali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya rekayasa konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
"Nah rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain ini adalah hal yang baru, merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi, karena kita akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan saat ini DPR masih melakukan diskusi tentang revisi UU Pemilu. Namun, ia belum mengungkapkannya ke publik.
"Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," katanya.
(H-3)