
PRESIDEN Prabowo Subianto akan memberikan paket stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun dengan rincian Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun Non APBN.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat terbatas dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Hari ini telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/6/2025).
Sri Mulyani membeberkan keputusan diambil sebagai respons terhadap kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.
“Situasi ini tentu akan memberikan pengaruh kepada perekonomian nasional," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan situasi global yang dinamis, hingga eskalasi global mengakibatkan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025 diprediksi melemah.
Berikut 5 paket stimulus guna menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi:
1. Diskon Transportasi
- Diskon Tiket Kereta (30%)
- Tiket Pesawat (PPN DTP 6%)
- Diskon Tiket Angkutan Laut (50%)
Berlaku selama libur sekolah (Juni-Juli 2025) dengan total alokasi anggaran sebesar Rp0,94 triliun
2. Diskon Tarif Tol
Sebesar 20% dengan target penerima 110 juta pengendara yang berlaku selama libur sekolah (Juni-Juli 2025) dengan total anggaran sebesar Rp 0,65 Triliun (Non APBN)
3. Penebalan Bantuan Sosial (Bansos)
- Tambahan Kartu Sembako (Rp200rb/bulan)
- Bantuan Pangan (10kg beras/bulan)
Masing-masing kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM), berlaku Juni-Juli 2025 dan disalurkan 1x pada Juni 2025. Total alokasi anggaran sebeaar Rp 11,93 Triliun
4. Bantauan Subsidi Upah (BSU)
Ditujukan kepada pekerja dan guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan untuk Juni - Juli 2025, yang disalurkan pada Juni 2025. Total alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun.
Penerima manfaat:
- 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5jt atau di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- 565.000 guru honorer, terdiri dari 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK)
Sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya dengan total anggaran Rp0,2 triliun berasal dari Non APBN. (Ykb/M-3)