
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membenarkan adanya penangkapan terhadap buron Edy Suranta. Dia merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api yang dicari jaksa terbacok di Deli Serdang.
"Iya, sudah dapat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5).
Peran Edy?
Edy merupakan orang yang harus dieksekusi penjara setahun oleh jaksa terbacok di Deli Serdang. Penuntut umum itu meminta bantuan kerabatnya untuk menghubungi Edy, namun, berakhir dengan pembacokan.
Kejagung masih belum bisa membenarkan Edy terlibat kasus pembacokan ini. Pendalaman masih dilakukan.
"Didalami dulu ya," ucap Harli.
Saling Kenal?
Sebelumnya, Kejagung menyebut jaksa korban pembacokan di Deli Serdang kenal dengan pelaku. Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buron untuk dieksekusi.
"Tapi kan tadi saya sampaikan bahwa antara jaksa dan pelaku inikan kenal, makannya dihubungi dan jaksa mengetahui ada hubungan antara pelaku ini dengan yang dinyatakan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Jalankan Eksekusi?
Harli mengatakan, jaksa yang dibacok sejatinya ditugaskan untuk mengeksekusi terpidana kasus kepemilikan senjata api. Orang itu awalnya bebas, namun kalah di kasasi dan divonis satu tahun penjara.
Vonis bebas itumembuat jaksa harus mencari terpidana itu untuk dieksekusi. Namun, keberadaannya malah tidak diketahui dan akhirnya dinyatakan buron. (Can/P-3)