Buntut Gebrakan Dedi Mulyadi, SMAN 13 Depok Kembalikan Uang Perpisahan Siswa

3 weeks ago 20
Buntut Gebrakan Dedi Mulyadi, SMAN 13 Depok Kembalikan Uang Perpisahan Siswa SMAN 13 Kota Depok, Jawa Barat.(MI/ Kisar Rajagukguk)

USAI Kepala SMAN 6 Kota Depok, Jawa Barat, dicopot dari jabatan, Kepala SMAN 13 Kota Depok, Jawa Barat, Teti Soesanti mengembalikan uang perpisahan yang telah dikutip dari siswa kelas XII. Sebelumnya, sekitar seribuan siswa sekolah tersebut membayar Rp1 juta untuk acara perpisahan sekolah.

Melalui surat bernomor 027/002-KOMITE-SMANTIS/II/2025 yang ditandatangan Ketua Komite Sekolah Nur Komala Sari, Teti mengatakan kegiatan pelepasan kelas XII, dibatalkan. Teti juga mengatakan pembatalan perpisahan kelas XII SMAN 13 ini adalah menindaklanjuti nota dinas Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 4683/TU.03 SEKRE tanggal 14 Januari 2025.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka akan dilaksanakan pemulangan dana yang telah masuk kepada orang tua (wali peserta didik) pada Jumat 21 Februari 2025 pukul 14.00 WIB- pukul 16.00 WB, " jelas Teti dalam surat yang disebarkan kepada orangtua kelas XII SMAN 13, Kamis (20/2) malam. Pemulangan dana itu akan dilakukan pada sekitar seribu siswa.

Pada Kamis (20/2) pagi, usai dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Dedi langsung mengumumkan penonaktifan Kepala SMAN 6 Depok. Kepala SMAN 6 Kota Depok Siti Faizah memungut Rp3.8 juta per siswa untuk kebutuhan study tour.

Ketua investigasi pungutan liar sekolah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Icuk Pramana Putra mengatakan Kepala SMAN 13 Kota Depok Teti Soesanti harus (tetap) diperiksa meski telah mengembalikan uang perpisahan sekolah kepada orangtua (wali peserta didik).

"(Teti) kan sudah diingatkan oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bulan Januari supaya tidak memungut biaya perpisahan kelas XII SMAN 13. Namun justru diabaikan. Jadi dia pantas diperiksa dan dicopot jabatannya, " kata Icuk, Jumat (21/2/2025).

Icuk menegaskan dan meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memecat seluruh Kepala Sekolah Negeri di Kota Depok, baik tingkat SDN, SMPN, SMAN, maupun SMKN yang terlibat dugaan pungutan uang terhadap siswa.

"Selain sudah kelamaan menjabat Kepala Sekolah dan mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS), mereka diduga terindikasi memainkan jabatan setiap tahun ajaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), " katanya.

Icuk mengaku menerima laporan dari orang tua setiap mengadakan acara perpisahaan yang dirangkai dengan wisuda, seluruh siswa dikutip biaya siluman. "Tidak hanya dibebankan kepada orangtua yang berkemampuan. Orangtua ekonomi prasejahtera juga dikenakan pungutan oleh SDN, SMPN, SMAN, SMKN," ujarnya.

SDN di Kota Depok berjumlah 206, sementara SMPN berjumlah 34. Kota Depok juga memiliki 15 SMAN dan 4 SMKN. Total Kepala Sekolah SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di Kota Depok adalah sebanyak 259. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |