Berusaha Melarikan Diri, Tersangka Pencabulan Anak di Sergai Ditembak Polisi

1 week ago 12
Berusaha Melarikan Diri, Tersangka Pencabulan Anak di Sergai Ditembak Polisi Ilustrasi(Dok Polri)

POLISI menembak Ilham Batubara, alias Ilul, 58 tahun, tersangka pencabulan anak yang juga residivis kasus kriminal di Sergai, Sumut. Dia dilumpuhkan tim Jatanras karena membawa senjata api dan melawan saat akan ditangkap.

"Tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada kedua kakinya," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (11/4).

Menurut dia, tersangka mencoba kabur setelah gagal merampok. Dia ditemukan bersembunyi, tetapi berusaha melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan.

Tersangka selama ini diburu polisi terkait kasus asusila terhadap anak. Modusnya, Ilul menyuruh si anak, yang merupakan tetangganya, membeli rokok lalu mencabulinya di dalam rumah.

Aksi pencabulan terbongkar setelah sang anak, yang masih berusia delapan tahun, mengadu kepada ibunya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdangbedagai (Sergai).

Sebelum ditangkap, tersangka mencoba merampok sepeda motor milik Misnuriono, 58. Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/4), sekitar pukul 20.30 WIB, saat Misnu hendak mengunjungi rumah anaknya sepulang dari ladang.

Di Jalan perkebunan Blok 58, Perkebunan Socfindo Bangun Bandar, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Ilul menghadang korban dengan sebilah pisau dan mencoba menyerang. Serangan itu berhasil ditangkis Misnu meski tangannya terluka.

Perkelahian pun terjadi dan Misnu berhasil merebut senjata tajam milik tersangka. Namun Ilul mengancam akan menembak Misnu dan berupaya mencabut pistol dari pinggangnya.

Namun lagi-lagi Misnu kembali berhasil melucuti senjata tersangka, dan setelah itu menyuruh Ilul pergi. Setelah kejadian, Misnu menghubungi anaknya untuk menjemput untuk membawanya ke klinik terdekat dan melapor ke polisi.

Luka pada tangan Misnu membutuhkan 25 jahitan. Keluarga juga menyerahkan barang bukti berupa senjata api dan pisau milik tersangka ke polisi.

Setelah itu tim Jatanras segera menangani kejadian tersebut dan berhasil menemukan Ilul bersembunyi di rawa-rawa kawasan kebun di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Dari catatan polisi, tersangka sudah empat kali masuk penjara, dua kali dalam kasus pencurian dan dua kali terkait narkotika. Ilul mengaku mencoba merampok sepeda motor untuk melarikan diri ke Riau setelah tahu dirinya sedang diburu polisi dalam kasus pencabulan.

Menurut Kombes Ferry, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api ilegal.

Dengan jeratan pasal-pasal itu hukuman 20 tahun penjara menanti tersangka di pengadilan. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |