
Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (20/5). Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa R menyalahgunakan jabatannya sebagai manajer non-gadai untuk mencairkan kredit fiktif dengan menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," katanya, pada wartawan, Rabu (21/5).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp3,9 miliar.
Menurut dia, tindakan kriminal ini dilakukan R secara individu tanpa melibatkan pegawai Pegadaian lainnya. Dana yang berhasil dikuras diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.
R kini ditahan di Rumah Tahanan Batam untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Batam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah. (H-1)