
APA kabar kasus dugaan perundungan dan penerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang?
Setelah delapan bulan berlalu, kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang yang memakan korban dr Aulia Risma Lestari ternyata masih bergulir, pemberkasan masih bolak-balik antara Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sehingga meskipun telah tiga tersangka ditetapkan namun belum sampai ke pengadilan.
Kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang dilaporankan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Rabu (4/9), kemudian memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus ini, juga menyita barang bukti diduga hasil pemerasan sebanyak Rp97 juta dari putaran pungli di lembaga pendidikan tinggi di Semarang tersebut mencapai Rp2 miliar per bulan.
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho (TEN) yang merupakan Kepala Prodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM) selaku Kepala Staf PPDS Anestesiologi, dan ZYA, seorang senior korban. Namun ketiganya belum ditahan, meskipun Polda Jawa Tengah telah melakukan pencegahan ke luar negeri.
Kemudian setelah pemberkasan, pada pertengahan Januari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengirim tiga berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) tahap pertama, dilanjutkan pada awal Februari kembali penyidik melimpahkan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan koreksi hingga kini masih terus bolak-balik.
"Masih dilakukan tahap pemberkasan lagi, rencana pekan depan kami kembalikan ke kejaksaan setelah ada koreksi lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat ditanya tentang perkembangan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang.
Kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut, menurut Artanto masih terus berjalan. Namun setiap perkara mempunyai tantangan dan kesulitan yang berbeda. "Kita sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan cepat dengan melengkapi alat bukti," imbuhnya.
Sebelumnya Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Risma Lestari juga telah mengajukan surat permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dan perundungan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut agar tidak menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi.
"Masalah penahanan terhadap tersangka merupakan hak penyidik di kepolisian, namun ada kekhawatiran para tersangka melakukan tindakan yang dapat menyebabkan proses hukum berjalan alot. Maka kita minta tersangka ditahan," ujar Misyal Achmad.
Indikasi alotnya proses hukum berjalan, ungkap Misyal Achmad, terjadi ketika para saksi banyak berubah memberikan keterangan, bahkan mencabut keterangan mereka. Para tersangka yang dibiarkan di luar dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan intimidasi terhadap saksi, apalagi mereka masih bekerja di Undip dan mempunyai kewenangan. (E-2)