
POLRI diminta untuk menindak anggotanya yang terlibat dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani. Grup musik duo asal Purbalingga, Jawa Tengah, ini mendapatkan sorotan setelah menarik lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar dari semua platform musik dan menyampaikan permintaan maaf ke institusi kepolisian dalam akun Instagram @sukatani.band pada 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian merespons pernyataan Band Sukatani yang mengakui adanya tekanan dan intimidasi atas adanya lagu Bayar Bayar Bayar oleh aparat kepolisian. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun instagram pada 1 Maret 2025, Band Sukatani bahkan mengaku intimidasi sudah dialami sejak Juli 2024.
Koalisi menilai tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani. "Jika tindakan ini dibiarkan dan para pelakunya tidak dihukum maka preseden ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum," tulis pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Minggu (2/3).
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional. Pada 24 Februari 2025, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutad membantah adanya intimidasi tersebut. Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel Sukatani bukan untuk mengintimidasi.
Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan personel kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa.
"Tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik dimaksud, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula. Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR)."
Saat ini, pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Siber Polda Jawa Tengah tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan. Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut.
"Kami juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada band Sukatani."
Koalisi menjelaskan Pasal 421 KUHP mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, kepada setiap Pegawai negeri (termasuk polisi di dalamnya) yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.
Rilis media Institute Criminal Justice Reform (ICJR) tertanggal 22 Februari 2025 sebelumnya, telah menyatakan bahwa tindakan menghampiri ataupun mengklarifikasi atas lagu Bayar Bayar Bayar bukan kewenangan polisi. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh band Sukatani, sehingga, polisi tidak berwenang untuk mendatangi, ataupun membatasi kemerdekaan band Sukatani. Tindakan tanpa kewenangan oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan band Sukatani menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana.
Dengan demikian, Koalisi mendesak kepada Propam Mabes Polri dan juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.
"Propam dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan atau terlibat melakukan intimidasi," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. (P-4)