Asita Dorong Pembenahan Industri Travel Haji dan Umrah

3 weeks ago 21
Asita Dorong Pembenahan Industri Travel Haji dan Umrah Para calon jemaah haji melakukan pelunasan haji tahap l (14 Februari-14 Maret 2025) di Kantor Cabang BSI Bekasi Summarecon, Jawa Barat.(MI/Susanto)

ASSOCIATION of The Indonesian Tours And Travel Agencies (Asita) atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia mendorong pembenahan industri perjalanan ibadah haji dan umrah yang kerap diwarnai praktik tidak sehat.

Ketua Umum Asita Nunung Rusmiati menjelaskan pihaknya akan memfasilitasi dialog antara asosiasi penyelenggara haji dan umrah, pemerintah, serta DPR RI untuk memperbaiki masalah tersebut. 

Ia mengaku kerap menerima banyak laporan dari travel haji dan umrah, serta calon jamaah terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh beberapa oknum agen perjalanan. 

Modus yang ditemukan melibatkan penggunaan dana jamaah untuk kepentingan lain, hingga skema kerja sama antartravel yang merugikan pihak tertentu.

"Kami akan memfasilitasi dialog dengan pihak terkait untuk membenahi industri travel haji dan umrah. Hal ini untuk melindungi jemaah dan perusahaan travel," ujar Nunung dalam keterangan resmi, Sabtu (29/3). 

Nunung menuturkan pihaknya telah mengantongi beberapa nama travel yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana perjalanan ibadah. 

Menyikapi hal tersebut, Asita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Upaya tersebut untuk memastikan jemaah bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir tertipu oleh travel nakal.

Pihaknya kemudian mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan travel yang mengalami kerugian untuk tidak ragu melapor. 

“Mari bersama memerangi praktik tidak sehat demi terciptanya sistem yang lebih terpercaya,” tegasnya.

Nunung menambahkan Asita juga mendukung langkah DPR RI yang telah membentuk tim pengawas haji. 

Dalam waktu dekat, tuturnya, pihaknya akan melakukan diskusi dengan tim pengawas haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji 2025 berjalan lancar. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |