
BALAI Besar KSDA Riau melakukan penyelamatan anak satwa Gajah Sumatra yang tersesat di kebun sawit warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Senin (10/3). Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sehari sebelumnya, anak satwa Gajah Sumatra itu ditinggalkan oleh induknya yang dan bergerak menjauh bersama dengan kelompok gajah lainnya.
"Anak Gajah Sumatra yang ditinggalkan tersebut diperkirakan berusia sekitar 2 bulan dan berjenis kelamin jantan. Hasil pemeriksaan fisik pada satwa menunjukkan kondisi sehat namun masih belum bisa mengonsumsi makanan kecuali susu," kata Genman, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan, anak Gajah Sumatra segera dievakuasi oleh tim dari unit penyelamat satwa liar Balai Besar KSDA Riau ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas. "Tim memutuskan hal ini agar kesehatan satwa dapat diobservasi setiap hari secara intensif, mengingat usianya yang masih bayi sehingga sangat riskan terserang penyakit," imbuhnya.
Menurut Genman, keberadaan satwa anak Gajah Sumatra yang terpisah dari induk dan kelompoknya juga berpotensi memunculkan interaksi negatif dengan manusia maupun satwa liar lainnya. Satwa tersebut akan dirawat sementara di PLG Minas, selanjutnya tim dari unit penyelamat satwa liar Balai Besar KSDA Riau tetap berupaya mencari induk dan kelompoknya agar satwa tersebut dapat segera dilepasliarkan kembali dan bergabung dengan kelompok di habitat alaminya.
"Balai Besar KSDA Riau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan proses evakuasi anak Gajah Sumatra sehingga bisa diselamatkan dan dirawat sementara di PLG Minas," ujarnya.
Balai Besar KSDA Riau menegaskan kepada masyarakat bahwa dilarang bertindak anarkis memelihara, memburu, menjerat, menyiksa dan membunuh satwa liar terutama yang dilindungi oleh undang-undang. Kemudian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi agar bisa beradaptasi dengan keberadaan satwa liar dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.
"Tidak memasang jerat dan tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi UndangUndang," pungkasnya.(M-2)