Amnesty International: Revisi UU TNI Langkah Mundur Indonesia

2 days ago 4
 Revisi UU TNI Langkah Mundur Indonesia Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid(Dok. Antara)

KOMISI I DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil.

Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.

Merespons itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menuturkan poin perubahan dalam Revisi UU TNI itu merupakan langkah mundur Indonesia.

“Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” ujar Usman kepada Media Indonesia, Selasa (11/3).

“Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil,” tambahnya.

Usman menuturkan perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementrian dan lembaga-lembaga negara.

“Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” ungkapnya.

Adapun 15 kementerian atau lembaga itu meliputi:

  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmil Pres
  4. Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung
Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |