Amnesty Dorong Pemerintah Segera Patuhi Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

1 day ago 3
Amnesty Dorong Pemerintah Segera Patuhi Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis ilustrasi(Dok.MI)

AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5) lalu dinilai sebagai tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, khususnya pada sektor pendidikan.

"Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (30/5).

Dalam konvensi tersebut, Wirya menjelaskan bahwa negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak. Ia menegaskan, pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi. 

Di samping itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Wirya menyebut, pihaknya sudah lama mendukung prinsip pendidikan gratis dan berkualitas sebagai HAM yang fundamental. 

Penndidikan, ujar dia, salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu, terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. 

"Dalam konteks Indonesia, di mana ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kebutuhan mendesak," jelas Wirya.

Namun, pihaknya menilai bahwa selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Pasalnya, masih banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 harus menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan. Negara, kata Wirya, tidak boleh lagi abai terhadap kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran.  (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |