Ambang Batas Parlemen Diusulkan Juga Diberlakukan di Daerah

1 week ago 9
Ambang Batas Parlemen Diusulkan Juga Diberlakukan di Daerah Ilustrasi penetapan aturan hukum.(Dok. MI)

FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.

Hal itu diungkapkan Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3).

“Saya mengusulkan ada pemberlakuan parliamentary threshold di daerah, kayak main bola, kan ada liga-liganya, jadi semangatnya kita tidak membatasi orang hak politiknya untuk bikin organisasi, tapi dia harus berjuang dari bawah,” ujar Dian, Rabu (5/3).

“Jadi partai tidak langsung main ke nasional, dia main di liga bawah dulu, dapat kursi atau tidak, dia naik lagi ke provinsi, dia dapat kursi berapa baru naik ke nasional, itu satu sisi untuk mematangkan partai,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Delia Wildianti menyebut Undang-Undang (UU) Partai Politik perlu untuk direvisi.

"Menurut kami, hal yang juga penting adalah revisi Undang-Undang Partai Politik. Yang sudah lama sekali kita tidak melakukan revisi, terakhir tahun 2011. ya 2011 undang-undang Partai Politik," ungkap Delia.

Adapun Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |