Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

1 day ago 8
Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok .(MI/Tri Subarkah)

MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Adapun Ahok memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, siang tadi. Namun, kedatangan Ahok tak terpantau awak media. Ahok memberikan keterangan lewat pesan singkat setelah keluar dari gedung Bareskrim Polri.

"(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Ahok enggan menjelaskan rinci materi pemeriksaan. Dia meminta pewarta untuk bertanya langsung kepada penyidik Kortas Tipikor Polri. "Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," terang Ahok.

Sementara itu, pihak Kortas Tipikor belum memberikan tanggapan perihal pemeriksaan Ahok. 

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.

"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).

Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu, kata Cahyo, sangat penting untuk mencegah anggapan bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi ahli, serta pengamanan sejumlah aset.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," pungkasnya.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar. Sebanyak dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015. (Yon/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |