
SEBANYAK 69 titik di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini dikategorikan sebagai kawasan permukiman kumuh. Data ini merupakan hasil pemetaan terbaru oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang berdasarkan survei tahun 2024.
Menurut Plt. Kepala Bidang Permukiman Dinas PRKP Karawang, Sanny Kurniadi, kawasan kumuh tersebut tersebar di 47 desa yang berada di dalam 21 kecamatan, dengan total luas mencapai 497 hektare.
“Identifikasi ini kami lakukan berdasarkan tujuh indikator sesuai Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, termasuk kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, akses air bersih, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, dan sistem proteksi kebakaran,” jelasnya.
Langkah Strategis Penanganan Permukiman Kumuh
Untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh, Pemkab Karawang telah menggalang kolaborasi lintas sektor.
Dinas PRKP menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam aspek mitigasi bencana seperti kebakaran lingkungan padat penduduk. Pemerintah desa juga dilibatkan aktif sebagai ujung tombak dalam implementasi kebijakan di tingkat akar rumput.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci utama agar program penataan kawasan kumuh berjalan efektif dan berkelanjutan,” tambah Sanny.
Komitmen Menuju Karawang Bebas Kumuh 2030
Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan visi jangka panjang: menjadikan Karawang bebas dari kawasan kumuh pada tahun 2030. Program ini sejalan dengan target nasional dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat urban dan semi-urban.
“Target zero kawasan kumuh di Karawang bukan hal yang mustahil. Dengan dukungan masyarakat dan semua pihak terkait, kami yakin hal ini bisa tercapai sebelum 2030,” ujar Sanny optimis. (Z-10)