6 Orang Ditangkap atas Kasus Kematian Harimau di Riau

1 week ago 7
6 Orang Ditangkap atas Kasus Kematian Harimau di Riau Ilustrasi, harimau sumatra yang mati kena jerat.(Dok. Antara)

INVESTIGASI Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, menghasilkan terungkapnya enam orang tersangka kasus kematian harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang dijerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatra. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).

Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatra yang terjerat pada 2 Maret 2025 dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.

Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan. Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan oleh oknum masyarakat yang menyebabkan kematian satu individu harimau.

Satyawan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.

“Kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatra dan satwa liar dilindungi lainnya serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," katanya.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatra.

Beberapa diantaranya yaitu pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi. Kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatra. Ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatra tetap lestari di habitatnya," ucap Satyawan. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |