6 Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing

6 hours ago 2
6 Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka konten pornografi Fantasi Sedarah(Dok. Siti Yona Hukmana)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Para pelaku dijerat ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Enam tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Jeratan Pasal Berlapis

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, antara lain:

UU ITE: Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU Pornografi: Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2, dan/atau Pasal 31 junto Pasal 5, serta Pasal 32 junto Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008.

UU Perlindungan Anak: Pasal 81 junto Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76E, serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022.

Identitas dan Lokasi Penangkapan

Berikut enam tersangka dan lokasi penangkapannya:

MS – ditangkap di Kudus, Jawa Tengah

MA – ditangkap di Lampung

KA – ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

MJ – ditangkap di Bengkulu

MR – ditangkap di Kota Bandung

DK – ditangkap di Lampung Selatan

Penangkapan dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 17–20 Mei 2025. Barang bukti yang disita meliputi 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit ponsel, 1 unit PC, 1 laptop, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 memori card.

Peran Masing-Masing Tersangka

1. MR – Pembuat Grup Fantasi Sedarah

MR merupakan pelaku yang membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ pada Agustus 2024. Motifnya adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten kepada anggota grup. Dari perangkat MR, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

2. DK – Penjual Konten Pornografi Anak

DK menggunakan akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Ia aktif menyebarkan dan menjual konten pornografi anak di grup tersebut. Tarifnya berkisar Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten foto/video.

3. MS – Pembuat Konten Asusila

MS dengan akun Facebook Masbro merupakan anggota aktif yang membuat sendiri video asusila dengan anak menggunakan ponsel pribadinya.

4. MJ – Residivis & Pembuat Konten Asusila

MJ, pemilik akun Lukas, juga membuat video asusila dengan anak menggunakan ponselnya. Ia merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa. Polisi mengidentifikasi empat anak menjadi korban.

5. MA – Penyebar Ulang Konten Pornografi Anak

MA, dengan akun Rajawali, mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak ke dalam grup. Dari perangkatnya ditemukan 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi anak.

6. KA – Anggota Grup ‘Suka Duka’

KA merupakan pemilik akun Temon-temon dan tergabung di grup Facebook ‘Suka Duka’. Ia menyimpan dan menyebarkan ulang konten pornografi anak melalui grup tersebut.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti ancaman serius dari penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran konten ilegal, khususnya eksploitasi seksual anak. Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber demi melindungi anak-anak dan masyarakat dari kejahatan seksual berbasis digital.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |