5 Syarat Wartawan Mendapatkan Rumah Subsidi, Simak di Sini!

1 week ago 14
5 Syarat Wartawan Mendapatkan Rumah Subsidi, Simak di Sini! Cara wartawan dapat rumah subsidi(Antara)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) kini menyediakan program rumah subsidi khusus untuk profesi wartawan. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada wartawan agar dapat memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wartawan yang ingin mendapatkan rumah subsidi ini. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Batas Penghasilan

Wartawan yang ingin mendaftar program rumah subsidi ini harus memiliki penghasilan yang memenuhi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  • Wartawan Lajang: Penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan.

  • Wartawan yang Sudah Menikah: Penghasilan maksimal Rp13 juta per bulan.

2. Status Pekerjaan sebagai Wartawan

Program rumah subsidi ini diperuntukkan khusus bagi wartawan yang terdaftar dan bekerja di media massa, baik itu media cetak, elektronik, maupun online. Jadi, selain memenuhi syarat penghasilan, wartawan harus dapat membuktikan status profesional mereka.

3. Kuota Rumah Subsidi

Tahun 2025, pemerintah menyiapkan kuota 1.000 unit rumah subsidi untuk profesi wartawan, dengan 100 unit pertamayang akan diserahterimakan pada tanggal 6 Mei 2025. Wartawan yang memenuhi persyaratan dan mendaftar dalam periode ini akan mendapat kesempatan untuk memperoleh rumah subsidi.

4. Penyertaan Data yang Valid

Penerima rumah subsidi akan dipilih berdasarkan data yang valid, yang akan disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui integrasi data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, wartawan yang ingin mendapatkan rumah subsidi juga harus memastikan bahwa data pribadi mereka terdaftar dan valid dalam sistem ini.

5. Kesesuaian dengan Kriteria Program

Untuk memastikan penerima subsidi tepat sasaran, program ini juga melibatkan instansi terkait lainnya seperti Bank Tabungan Negara (BTN) dan Dewan Pers, yang akan membantu dalam verifikasi data serta kelayakan aplikasi.

Dengan adanya persyaratan-persyaratan ini, diharapkan program rumah subsidi dapat menjangkau wartawan yang memenuhi kriteria dan membutuhkan hunian yang terjangkau. Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) untuk memperluas desil 8 penerima kuota FLPP khusus MBR, dengan batasan maksimal penerima dari profesi wartawan.

Kepmen ini ditargetkan selesai lebih cepat pada 21 April mendatang. Program ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan perhatian khusus kepada wartawan yang berperan penting dalam demokrasi dan penyebaran informasi. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |