46 WNI Bermasalah Terduga Korban TPPO di Myamar Dipulangkan dari Thailand

3 weeks ago 19
46 WNI Bermasalah Terduga Korban TPPO di Myamar Dipulangkan dari Thailand Proses pemulangan WNIB yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar dari Thailand ke Indonesia.(MI/Dok KBRI Bangkok)

PADA Kamis (20/2), KBRI Bangkok kembali fasilitasi pemulangan 46 WNI Bermasalah (WNIB) terduga korban TPPO di Myanmar dari Thailand

Mereka tiba setelah diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) untuk verifikasi korban TPPO oleh Pemerintah Thailand yang diselenggarakan di Provinsi Tak pada akhir Januari dan awal Februari 2025.

Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas berwenang Myanmar, dan lintas Kementerian/Lembaga terkait, serta TNI dan Polri. 

Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Seluruh WNIB, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Direktur Pelindungan WNI – Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta TNI dan Polri. 

Para WNIB tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku/pihak yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

Setelah diperoleh kepastian status mereka, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan amanah Undang-Undang.   

KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana/berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri. 

KBRI Bangkok terus mengimbau agar WNI tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk di Thailand. 

WNI perlu untuk lakukan check and recheck legalitas perusahaan dan pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan, serta pastikan untuk mengurus visa dan/atau ijin tinggal untuk bekerja agar tidak melanggar aturan keimigrasian dan hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |