3 WNI Ditemukan di Gurun Dekat Mekah, 1 Meninggal karena Dehidrasi

1 day ago 5
3 WNI Ditemukan di Gurun Dekat Mekah, 1 Meninggal karena Dehidrasi Ilustrasi.(AFP/BANDAR ALDANDAN)

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan oleh otoritas keamanan Arab Saudi di kawasan gurun Jumum, wilayah Makkah, dalam kondisi dehidrasi pada 27 Mei 2025.

"Satu WNI atas nama SM ditemukan telah meninggal dunia, sementara dua WNI lainnya atas nama J dan S, berhasil diselamatkan," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta, Ahad.

Menurut Yusron, almarhum SM bersama 10 WNI lainnya sebelumnya terjaring razia oleh aparat Saudi karena mencoba berhaji dengan menggunakan visa non-haji. Setelah diamankan, mereka dideportasi ke Jeddah.

Namun, SM yang masuk Arab Saudi dengan visa ziarah jenis multiple entry, kemudian kembali mencoba masuk ke Mekah secara ilegal bersama J dan S menggunakan jasa taksi gelap, melalui rute gurun pasir.

"Dalam upayanya mencoba masuk kota Mekah secara ilegal tersebut, ketiga WNI tiba-tiba dipaksa untuk turun di tengah gurun oleh supir taksi karena takut tertangkap patroli aparat keamanan Arab Saudi," jelasnya.

Ketiganya kemudian ditemukan oleh aparat melalui patroli drone. Saat ditemukan, SM sudah dalam keadaan tak bernyawa, diduga kuat akibat dehidrasi.

"Sementara itu, J dan S dibawa aparat keamanan ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan kembali diusir ke Kota Jeddah," lanjut Yusron.

Saat ini, jenazah SM berada di salah satu rumah sakit di Mekah dan akan menjalani proses visum sebelum dimakamkan. KJRI Jeddah telah melakukan penanganan lanjutan dan berkoordinasi dengan keluarga SM di Madura.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI untuk tidak mengikuti praktik berhaji secara nonprosedural dan menegaskan pentingnya menaati aturan yang berlaku di Arab Saudi.

"Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai uang hilang haji melayang," tutup Yusron. (I-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |