
SEBANYAK 157.941 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) terkait Hari Raya Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, kebijakan RK dan PMP juga membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Dari angka tersebut, RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap, sebanyak 1.609 narapidana dan 12 anak binaan Hindu menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 20 lainnya, sambung Agus, menerima RK II yakni langsung bebas.
"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antarsesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing," kata Agus, Jumat (28/3).
Sementara itu, narapidana dan anak binaan beragama Islam yang menerima RK dan PMP Idulfitri berjumlah 156.312 orang. Agus mengungkap, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, sedangkan 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapat RK II dan PMP II.
"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," tutur Agus.
Ia menegaskan, pemberian RK maupun PMP merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Kebijakan tersebut jadi motivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.
"Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pebinaan narapidana," jelas Agus.(M-2)