TERLIBAT kasus korupsi dana hibah NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) Jawa Barat, legislator dari PDIP Solo, Kevin Fabiano pada Kamis (12/6) tidak bisa bertahan di kursi DPRD setempat, dan terkena penggantian antar waktu (PAW) oleh Slamet Widodo.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo menegaskan, tidak bisa mengundurkan waktu pelantikan dan pengambilan sumpah, Slamet Widodo di tengah protes keras advokat Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum Kevin Fabiano, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Bandung.
Menurut dia, meski kasus Kevin masih dalam proses persidangan, namun DPRD sudah menerima surat pemecatan dari partai (PDIP Solo). Karena itu, proses PAW harus dilaksanakan, dan Slamet Widodo yang meraih suara di bawah Kevin pada Pileg 2024 pun, dilantik lewat sidang paripurna.
Sebelumnya kuasa hukum Kevin, Wa Ode Nur Zainab memprotes keras PAW yang terjadi. "Proses persidangan masih memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga sebelum adanya putusan pengadilan, Kevin belum bisa digantikan oleh Pengganti Antarwaktu (PAW)," tukas Wa Ode.
Politisi PDIP, Kevin Fabiano rontok dari kursi DPRD Solo periode 2024 - 2029, karena terlibat korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat 2021-2023 sebesar Rp5 miliar dari total anggaran Rp122 miliar, bersama bendahara NPCI Jabar, CPA.
Sepekan sebelum pelantikan Slamet Widodo sebagai pengganti antar waktu, DPRD Solo juga melantik Budi Santosa yang menggantikan
Sugiyarsono, politisi PAN yang meninggal dunia akibat kecelakaan. (E-2)