Tempuh Jalur Hukum, Dua Balon Rektor UPI Bantah Somasi Kementerian

4 hours ago 1
Tempuh Jalur Hukum, Dua Balon Rektor UPI Bantah Somasi Kementerian Bumi Siliwangi, Kantor Rektorat Universitas Pendidikan Indonesia(MI/NAVIANDRI)

PEMILIHAN Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah selesai. Rektor Terpilih Prof Didi Sukyadi telah dilantik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Namun ternyata masih ada persoalan karena ketidakpuasan dari beberapa pihak terhadap hasil pemilihan tersebut.

Salah satu polemik yang masih terjadi, adanya pemberitaan di sejumlah media elktronik yang memberitakan, bahwa dua orang bakal calon rektor (bacalon) yang ikut dalam proses pilrek yakni Prof Deni Darmawan dan Prof Prayoga Bestari akan menyomasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Ini dilakukan sebagai buntut ketidakpuasan keduanya yang gugur dalam proses pemilihan. Namun, kabar itu dibantah Prof Deni dan Prof Prayoga.

“Saya Prof Deni Darmawan dan juga mewakili Prof Prayoga Bestari ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan yang beredar tersebut dan dokumen somasi yang beredar adalah bukan karya dan perbuatan kami. Saya
tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah menyatakan akan mensomasi
Kemendiktisaintek,” tegas Deni.

Dia menerangkan sebagai contoh berita yang diunggah pada 11 Juni dan 15 Juni 2025, itu bukan dirinya atau Prayoga yang menulis berita tersebut. Bukan juga dia yang mengirimkan atau meminta ke media untuk diedarkan.

Demikian juga dengan sasaran atau alamat somasi yang ditujukan ke Mendiktisaintek dalam pemberitaan tersebut semuanya keliru.

“Jadi Mendiktisaintek tidak kami somasi. Sekali lagi kami tidak mensomasi Pak Menteri dan bukan kami yang membuat dokumen somasi yang beredar selama ini. Adapun keberatan-keberatan yang kami sampaikan hanya tertulis dan ditandatangani bertiga ditujukan ke internal UPI yaitu ke Majelis Wali Amanat (MWA), Senat akademik (SA) dan rektorat pada 15 Mei 2025,” ungkapnya.


PTUN


Menurut Deni, keberatan-keberatan tersebut secara lumrah merupakan hak konstitusi sebagai warga negara yang saat itu mengikuti Pilrek UPI sebagai bacalon. Sebagai bacalon pihaknya ingin menanyakan sejumlah
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilrek berlangsung.

Jika tidak mendapatkan respon atas keberatan-keberatan tersebut sebagaimana mestinya, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebagai contoh mengenai hasil tentang penilaian kami bertiga dari pihak independent assement dari ACI, serta penilaian dari seluruh SA. Informasi tersebut sangat kami butuhkan untuk dijadikan pedoman perbaikan dan introsfeksi diri mengenai sejumlah kekurangan-kekurangan kami. Demikian juga kepenasaran kami tentang jargon "Values for value, full commitment no conspiracy" dari MWA UPI. Apakah telah diimplementasikan dengan benar atau tidak. Selanjutnya secara legal Standing kami  menanyakan kenapa penetapan dari 9 ke 3 tidak transparan oleh MWA, ada apa sebenarnya,” bebernya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |