
PEMERINTAHProvinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Gugus tugas ini dibentuk untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
"Pembentukan gugus tugas ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menuntaskan berbagai isu TPPO dari hulu hingga hilir," ungkap Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan, Senin (14/4).
Dia menyebutkan tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 54 Tahun 2010. Gugus tugas ini dibentuk tidak sekedar menjadi pemadam kebakaran. Namun sebagai tim yang menyelesaikan persoalan TPPO secara menyeluruh.
Tim ini melibatkan sejumlah unsur penting dari berbagai sektor. Di antaranya, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Struktur gugus tugas menempatkan Gubernur Sumut sebagai Ketua I, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, dan Ketua DPRD Sumut sebagai Ketua II. Sementara Ketua Harian dijabat Polda Sumut, dan Wakil Ketua Harian diemban Sekdaprov Sumut.
Menurutnya, Sumut merupakan wilayah yang sangat rawan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Posisi geografis yang berbatasan langsung dengan laut dan memiliki banyak jalur tidak resmi menjadi alasan utama.
Jalur tikus itu kerap dimanfaatkan agen-agen ilegal untuk menyelundupkan tenaga kerja ke luar negeri. Kebanyakan korban merupakan warga yang tergiur tawaran kerja dengan upah tinggi, tetapi tanpa jalur prosedural yang sah.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut AKBP Parulian Samosir berharap gugus tugas yang terbentuk ini tidak hanya bersifat responsif. Namun juga proaktif dalam membangun sistem pencegahan. "Edukasi publik, sosialisasi ke daerah-daerah rentan, dan pengawasan intensif juga perlu menjadi bagian dari strategi besar," ungkapnya.
Senada dengan Pj Sekda, Parulian pun mengatakan penyebab utama banyaknya warga tergoda jalur ilegal karena kesulitan mendapat pekerjaan di dalam negeri. Banyak masyarakat yang tidak memiliki pilihan selain mencoba peruntungan di luar negeri, meskipun melalui jalur yang membahayakan.
Tawaran pekerjaan dengan imbalan besar kerap menjadi jebakan yang merugikan mereka. Polda Sumut, katanya, juga berharap pemerintah daerah bisa segera merumuskan mekanisme yang mempermudah proses legalisasi tenaga kerja.
Mulai dari urusan administratif hingga perlindungan hukum bagi mereka yang hendak bekerja di luar negeri secara sah. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi memilih jalur berisiko yang mengundang kejahatan perdagangan orang. Pemerintah juga dinilai perlu meningkatkan edukasi mengenai bahaya sindikat TPPO yang kerap beroperasi dengan modus tawaran pekerjaan.
Pada 18-19 Maret 2025 Pemprov Sumut tercatat memulangkan 141 korban TPPO dari Myanmar. Mereka terdiri dari 120 orang laki-laki dan 21 perempuan.
Sebagian besar dari mereka dipekerjakan untuk kejahatan penipuan daring (online scam). Mereka adalah bagian dari 564 korban TPPO yang dipulangkan pemerintah pusat dari Myanmar ke berbagai provinsi di Indonesia. Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 314 kasus TPPO terjadi di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 23,3% di antaranya terjadi di Sumut.(E-2)