
Pemerintah diminta memberikan perhatian lebih ke sektor industri pengolahan, utamanya tekstil dan produk tekstil (TPT). Itu harus dilakukan jika memang pemerintah masih memandang sektor tersebut penting bagi perekonomian nasional.
"Kondisi atau kasus Sritex seharusnya menjadi penambah atensi, bahwa sebetulnya dukungan dengan insentif saja tidak cukup. Harus ada kebijakan lebih besar, lebih fundamental yang diperlukan kalau ingin industri tekstil ini menjadi salah satu industri prioritas bagi pemerintah," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Mohammad Faisal, Senin (3/3).
Sejatinya, tambah dia, industri TPT dalam negeri telah meronta dan menjerit sejak beberapa tahun ke belakang. Itu karena geliat industri tersebut tersendat, imbas kondisi global, maraknya barang impor, baik yang legal maupun ilegal. Itu semua diperparah oleh kebijakan pemerintah yang sangat tidak mendukung.
Permasalahan dan tantangan industri TPT tak berhenti di sana. Pasalnya, tingkat penjualan industri sektor tersebut juga melambat lantaran daya beli masyarakat yang melemah. Hal itu menambah dan melengkapi penderitaan industri TPT di dalam negeri.
"Ditambah lagi ekspor juga, dinamika terakhir dari terpilihnya Trump, itu pasti akan melakukan trade barriers yang lebih, sehingga akan menghalangi juga ekspor TPT," kata Faisal.
"Padahal TPT ini selama ini menikmati fasilitas GSP dari pemerintah AS. Separuh dari ekspor TPT kita adalah ke AS. Jadi tekanannya banyak sekali, ditambah lagi dengan permasalahan yang kekinian," tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal menuturkan, persoalan yang menimpa Sritex juga perlu menjadi sarana refleksi semu pihak. Menurutnya, itu tak sepenuhnya disebabkan oleh faktor regulasi, melainkan faktor lain yang selama ini kurang diperhatikan.
"Yang terjadi pada Sritex ini kita perlu melihat lebih jauh, bukan hanya di tataran kebijakan, tapi juga di tataran mikro, sampai ke korporasinya, bagaimana dari sisi manajemen di tingkat korporasi, jadi itu perlu dilihat di samping faktor kebijakan," pungkasnya. (E-3
)