
TIM Pembela Kebangsaan Beragama (TPKB) mengecam sikap Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta terkait perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 27 Juni lalu yang digunakan sebagai lokasi retret remaja Kristen.
Thomas sebelumnya menyampaikan usulan untuk menjamin penangguhan penahanan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh aparat kepolisian. Bagi TPKB, sikap Thomas secara jelas dan nyata telah melecehkan korban.
"Sikap dan perilaku pejabat Kementerian HAM RI sekaligus menunjukkan ketidakpahaman tupoksi pejabat dan aparatur Kementerian HAM RI yang merupakan simbol dan perwakilan negara yang semestinya memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak asasi warga negara," ujar Ketua TPKB Saor Siagian lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (6/7).
Saor menilai, hak asasi korban yang telah direnggut dalam aksi perusakan rumah singgah itu harusnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 E ayat (1) yang menjamin kebebasan warga negara untuk memilih agama dan menjalankan ibadah sesuai agama mereka.
Selain itu, ada juga Pasal 29 ayat (2) yang mewajibkan negara untuk melindungi hak setiap warga dalam menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam hal beribadah.
TPKB meminta kepada Kapolri maupun Kapolda Jawa Barat untuk terus melanjutkan proses hukum dengan mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan motif perusakan rumah singgah tersebut.
"Hal ini penting mengingat dari informasi yang beredar di media sosial bahwa salah satu tersangka pelaku adalah kader/ketua PAC salah satu partai politik," terang Saor.
Di samping itu, Saor mengatakan pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk melanjutkan upaya paksa berupa penahanan para tersangka agar dapat menimbulkan efek jera. Polisi diminta tidak mengindahkan intervensi dari pihak luar, termasuk wacana penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan Thomas selaku pejabat Kemenham.
Sampai sejauh ini, Polres Sukabumi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Sementara itu, Thomas dalam klarifikasinya mengatakan bahwa jaminan penangguhan penahanan masih sebatas usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas dikutip Antara, Minggu (6/7). (P-4)