Satgas Saber Pungli Bubar, Kapolri: Penegakan Hukum Tetap Jalan

5 hours ago 2
 Penegakan Hukum Tetap Jalan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .(Dok. Divisi Humas Polri)

PENEGAKAN hukum terhadap aksi pungutan liar atau pungli tetap berjalan meski Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

"Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6).

Lebih lanjut Sigit menegaskan bahwa Polri akan fokus pada aspek pencegahan usai satgas tersebut dibubarkan.

Dia juga mengatakan bahwa Polri saat ini juga berfokus pada penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi sesuai arahan Presiden. "Ya, saya kira sudah jelas, di Astacita beliau (Presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |