KEMENTERIAN Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah). Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman. Pengecekan atas kesiapan dukungan sarana dan prasarana serta petugas lapangan dilaksanakan oleh pimpinan Kemenkeu, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, pada Rabu (11/6).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air," ujarnya.
Kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui pendampingan dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang menjadi petugas haji 2025, maupun masyarakat umum. Pendampingan dan sosialisasi aturan kepabeanan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji.
"Informasi utama yang kami bagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi ialah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025," ungkapnya.
PMK 4/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal USD 1.500. Adapun PMK 34/2025 mengatut pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal USD 2.500.
Lebih jauh, Nirwala menyebutkan kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jemaah haji juga terwujud melalui optimalisasi aspek operasional. Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Instansi ini juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk. Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
"Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara. Dengan sinergi lintas sektor dan peran aktif Bea Cukai di lapangan, kami berharap kepulangan jemaah haji tahun 2025 dapat menjadi pengalaman yang nyaman dan membahagiakan bagi seluruh peserta haji dan keluarga yang menanti di tanah air," tutup Nirwala. (RO/P-4)